di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar berkembang secara serasi, bersaing sehat, dan saling menguntungkan, serta memberdayakan pasar tradisional agar lebih maju dan mandiri. Kebijakan ini memberikan perlindungan kepada pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, serta menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha. Tujuannya adalah mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah daerah.
Peraturan ini mengatur klasifikasi pasar tradisional (Pasar Tradisional Kabupaten, Pasar Lingkungan, Pasar Desa, dan Pasar Khusus), pusat perbelanjaan (yang dikelola pemerintah daerah, swasta, atau kerjasama pemerintah daerah dan swasta), dan toko modern (Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan) berdasarkan luas lantai penjualan dan jenis barang yang dijual. Pendirian pasar tradisional harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor dan harus menyediakan fasilitas yang memadai. Toko modern juga diatur lokasinya berdasarkan jenisnya, dengan minimarket diperbolehkan berada di jaringan jalan lingkungan dengan jarak tertentu dari pasar tradisional.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha, termasuk kewajiban menyediakan tempat usaha mikro kecil dengan harga terjangkau, menjalin kemitraan, menaati ketentuan perizinan dan perpajakan, serta larangan melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.