Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 4/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2013Tanggal Penetapan:28 Juni 2013
Badan Usaha & PerdaganganPertanahan & Penataan RuangKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku28 Juni 2013
Tanggal Penetapan28 Juni 2013
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 51 Tahun 2010 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pemalang masih tetap berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2013 bertujuan untuk menata dan membina pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern agar berkembang secara serasi, bersaing sehat, dan saling menguntungkan, serta memberdayakan pasar tradisional agar lebih maju dan mandiri. Kebijakan ini memberikan perlindungan kepada pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern, serta menjamin kemitraan yang adil antara pelaku usaha. Tujuannya adalah mewujudkan sinergi yang saling menguntungkan antara pusat perbelanjaan dan toko modern dengan pasar tradisional, serta menciptakan kesesuaian lingkungan berdasarkan rencana tata ruang wilayah daerah.

Peraturan ini mengatur klasifikasi pasar tradisional (Pasar Tradisional Kabupaten, Pasar Lingkungan, Pasar Desa, dan Pasar Khusus), pusat perbelanjaan (yang dikelola pemerintah daerah, swasta, atau kerjasama pemerintah daerah dan swasta), dan toko modern (Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan) berdasarkan luas lantai penjualan dan jenis barang yang dijual. Pendirian pasar tradisional harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, menyediakan areal parkir, dan fasilitas yang bersih, sehat, aman, dan nyaman. Pusat perbelanjaan hanya boleh berlokasi pada akses sistem jaringan jalan arteri atau kolektor dan harus menyediakan fasilitas yang memadai. Toko modern juga diatur lokasinya berdasarkan jenisnya, dengan minimarket diperbolehkan berada di jaringan jalan lingkungan dengan jarak tertentu dari pasar tradisional.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan larangan bagi pelaku usaha, termasuk kewajiban menyediakan tempat usaha mikro kecil dengan harga terjangkau, menjalin kemitraan, menaati ketentuan perizinan dan perpajakan, serta larangan melakukan monopoli, menimbun barang, menjual barang kadaluwarsa, dan mengubah sarana tempat usaha tanpa izin.

1. Izin Pengelolaan yang dimiliki oleh Pasar Tradisional sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUP2T berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha yang dimiliki oleh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dipersamakan dengan IUPP dan/atau IUTM berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang sedang dalam proses pembangunan atau sudah selesai dibangun namun belum memiliki Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap telah memenuhi persyaratan lokasi dan dapat diberikan Izin Usaha berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah memiliki Izin Usaha dan belum dibangun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang telah berdiri, beroperasi dan belum melaksanakan program kemitraan, wajib melaksanakan program kemitraan selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Perjanjian kerjasama usaha antara Pemasok dengan Minimarket, Hypermarket, Department Store, Supermarket, Perkulakan dan Pengelola Jaringan yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 21, Pasal 25 dan Pasal 26 dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis (maksimal 3 kali), pembekuan/penutupan sementara kegiatan usaha (maksimal 2 bulan), dan pencabutan izin usaha.