Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKKBN 5/2023 · Peraturan BKKBN No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BKKBN Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2023Tanggal Penetapan:14 Agustus 2023
Kerja Sama Luar Negeri

Informasi

TipePeraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
TemaTata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
LokasiBadan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Tanggal Berlaku28 Agustus 2023
Tanggal Penetapan14 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi dan keseragaman dalam penyelenggaraan kerja sama di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Peraturan ini mengatur tata cara kerja sama baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk pelaporan dan evaluasi, serta pemanfaatan sistem informasi. Kerja sama dalam negeri melibatkan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, sementara kerja sama luar negeri mengikuti pedoman yang ditetapkan oleh BKKBN. Peraturan ini juga menetapkan tahapan dan format untuk Kesepahaman Bersama dan Perjanjian Kerja Sama, serta mengatur pelaksanaan kerja sama melalui sistem teknologi informasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Kerja Sama yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini diundangkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu Kerja Sama.

(-)