Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 73 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 73/2011 · PERPRES No. 73 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 73 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembangunan Bangunan Gedung Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pembangunan bangunan gedung negara agar fungsional, aman, dan efisien. Pembangunan harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, hemat, dan ramah lingkungan. Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi, termasuk status hak atas tanah, izin mendirikan bangunan, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, peraturan ini mengatur klasifikasi bangunan berdasarkan kompleksitas, standar luas, dan jumlah lantai. Prosedur pembangunan melibatkan perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, dan pengawasan teknis, dengan persetujuan dari berbagai pihak tergantung sumber pendanaan. Biaya pembangunan terdiri dari biaya standar dan nonstandar, dengan ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Menteri.

(-)

(-)