Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 4.340.251.839.472,50 dan belanja sebesar Rp 4.004.268.327.253,94, menghasilkan surplus sebesar Rp 335.983.512.218,56. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 975.313.048.397,38 dan belanja sebesar Rp 151.079.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 824.234.048.397,38. Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran (SILPA) 2012 adalah Rp 1.160.217.560.615,94. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 9.840.615.802.778,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 333.267.683.451,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 9.507.348.119.327,43. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2012 sebesar Rp 921.544.405.479,36 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2012 sebesar Rp 1.278.988.650.418,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.