Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juli 2013Tanggal Penetapan:15 Juli 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku15 Juli 2013
Tanggal Penetapan15 Juli 2013
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2012 Nomor 12);

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2012. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 4.340.251.839.472,50 dan belanja sebesar Rp 4.004.268.327.253,94, menghasilkan surplus sebesar Rp 335.983.512.218,56. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 975.313.048.397,38 dan belanja sebesar Rp 151.079.000.000,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 824.234.048.397,38. Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran (SILPA) 2012 adalah Rp 1.160.217.560.615,94. Neraca per 31 Desember 2012 mencatat jumlah aset sebesar Rp 9.840.615.802.778,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 333.267.683.451,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 9.507.348.119.327,43. Laporan arus kas mencatat saldo awal kas per 1 Januari 2012 sebesar Rp 921.544.405.479,36 dan saldo akhir kas per 31 Desember 2012 sebesar Rp 1.278.988.650.418,94. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini menyajikan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)