Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 4/2017 · Perda Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Maret 2017Tanggal Penetapan:9 Maret 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku09 Maret 2017
Tanggal Penetapan09 Maret 2017
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Banjarbru Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan hukum setiap penduduk terkait peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kota Banjarbaru. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kewajiban Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan administrasi kependudukan, termasuk koordinasi, pembentukan instansi pelaksana, pengaturan teknis, pembinaan, pelayanan masyarakat, pelimpahan urusan ke kecamatan dan kelurahan, pengelolaan data kependudukan, dan koordinasi pengawasan. 2. Kewenangan Instansi Pelaksana dalam melaksanakan administrasi kependudukan, seperti pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting, memberikan pelayanan, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran dan pencatatan sipil, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. 3. Hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan data pribadi, kepastian hukum atas dokumen, informasi data, dan pemulihan nama baik. Penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami. Peraturan ini juga mengatur Nomor Induk Kependudukan (NIK), pendaftaran peristiwa penting (kelahiran, kematian, perubahan alamat, pindah penduduk), pendataan penduduk rentan adminduk, pencatatan sipil (kelahiran, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, perubahan nama dan status kewarganegaraan), pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, data dan dokumen kependudukan, pembetulan dan pembatalan KK dan KTP-el, jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil saat keadaan darurat, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), perlindungan dan tata cara memperoleh data pribadi penduduk, pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural, pelaporan, pembiayaan, dan penyidikan.

1. Semua Dokumen Kependudukan yang telah diterbitkan atau yang telah ada dan masih berlaku secara sah pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. semua Perangkat Daerah wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen, paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perangkat Daerah mengakses data kependudukan dari Menteri; b. KTP-el yang sudah diterbitkan secara sah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, ditetapkan berlaku seumur hidup. 3. Paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, seluruh penyelenggaraan dokumen administrasi kependudukan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat dan/ atau dokumen kepada Instansi Pelaksana dalam melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 2. Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, pidana penjara dan/ atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 3. Setiap orang yang tanpa hak mengakses database kependudukan, dipidana dengan pidana penjara dan/ atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 4. Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 5. Setiap pejabat dan petugas pada kelurahan, kecamatan, dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 6. Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK atau untuk memiliki KTP-el lebih dari satu, dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.