Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatn Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 14/2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2011Tanggal Penetapan:11 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatn Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku12 Oktober 2011
Tanggal Penetapan11 Oktober 2011
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembebasan Biaya Pendaftaran dan Penerbitan Akta Kelahiran Anak di Kabupaten Polewali Mamasa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mamasa Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2009 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi kependudukan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Objek Retribusi:** Pelayanan cetak KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil (akta perkawinan, perceraian, pengesahan/pengakuan anak, ganti nama WNA, dan kematian). 2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penggantian biaya cetak KTP dan akta catatan sipil. 3. **Tarif Retribusi:** Ditetapkan berdasarkan jenis dokumen dan status pemohon (WNI/WNA), dengan tarif berbeda untuk permohonan pertama, penggantian karena hilang/rusak, pindah datang, dan orang asing. Penduduk miskin dibebaskan dari retribusi. 4. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. 5. **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan Bupati, menggunakan SSRD, SKRD, STRD, atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.