Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp774.531.239.789,99 dan belanja sebesar Rp800.258.851.089,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp25.727.611.299,01). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp109.267.911.677,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp109.267.911.677,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp83.540.300.377,99. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.157.040.313.319,67, jumlah kewajiban sebesar Rp2.746.465.365,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.154.293.847.954,67. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.