Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Selatan 8/2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanToboali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2006 Nomor 11 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 1);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp774.531.239.789,99 dan belanja sebesar Rp800.258.851.089,00, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp25.727.611.299,01). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp109.267.911.677,00 dan pengeluaran sebesar Rp0,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp109.267.911.677,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp83.540.300.377,99. Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp1.157.040.313.319,67, jumlah kewajiban sebesar Rp2.746.465.365,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp1.154.293.847.954,67. Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)