Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 11/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2009Tanggal Penetapan:8 Desember 2009
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku08 Desember 2009
Tanggal Penetapan08 Desember 2009
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2006 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik dan untuk penguatan kelembagaan partai politik sebagai sarana pendidikan politik. Pelaksanaan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan keuangan kepada partai politik akan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)