Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 7/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 7 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2005Tanggal Penetapan:4 Juli 2005
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & PerdaganganHak & Perlindungan Konsumen

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku04 Juli 2005
Tanggal Penetapan04 Juli 2005
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2005 mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya konsumsi minuman beralkohol. Tujuannya adalah untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak disalahgunakan. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Penggolongan Minuman Beralkohol:** Minuman beralkohol digolongkan berdasarkan asal produksi (luar negeri dan dalam negeri) dan kadar alkohol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20-55%). 2. **Rekomendasi Gubernur:** Setiap distributor dan sub distributor wajib mendapatkan rekomendasi dari Gubernur untuk memasukkan dan mengedarkan minuman beralkohol. 3. **Larangan:** Dilarang memasukkan, menyalurkan, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa rekomendasi. Produksi dan peredaran minuman beralkohol tradisional dilarang kecuali untuk upacara adat, ritual, dan pengobatan, dengan izin Bupati/Walikota. 4. **Pengaturan Peredaran:** Minuman beralkohol harus dikemas dengan mencantumkan informasi produk. Setiap kemasan harus mencantumkan peringatan kesehatan. Kuota minuman beralkohol yang beredar dikurangi minimal 5% per tahun. Minuman beralkohol golongan A hanya boleh dijual dalam kemasan atau diminum langsung, sedangkan golongan B dan C hanya boleh diminum di tempat berizin. 5. **Label Edar:** Minuman beralkohol wajib menempelkan label edar sebagai tanda pengendali. 6. **Pengawasan dan Pengendalian:** Gubernur melakukan pengawasan dan pengendalian dengan dibantu oleh tim dari instansi terkait.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (1) ayat (3) dan (5) Pasal 6 ayat (1). ayat (2) dan ayat (5) dan Pasal 7 ayat (1), (2), (3) dan (5) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.