Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1978
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1978 tentang Satyalancana "Seroja"
Juga dikenal sebagai: PP 3/1978 · PP No. 3 Tahun 1978 · PP Nomor 3 Tahun 1978
Status:
Berlaku
•Tanggal Berlaku:6 Februari 1978•Tanggal Penetapan:6 Februari 1978
Kompensasi & Tunjangan Pejabat
Informasi
TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaSatyalancana "Seroja"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Februari 1978
Tanggal Penetapan06 Februari 1978
Tempat PenetapanJakarta
(-)
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1978 tentang Satyalancana "SEROJA" bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berjasa dalam menanggulangi gangguan keamanan di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur. Gangguan ini dilakukan oleh gerombolan pengacau dari luar perbatasan yang dapat mempengaruhi kestabilan nasional. Satyalancana "SEROJA" juga dapat dianugerahkan kepada warga negara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata dan warga negara asing yang memenuhi syarat. Penganugerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia/Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan disertai dengan penyerahan piagam. Bentuk, ukuran, dan warna Satyalancana diatur secara rinci, dan derajatnya setara dengan Satyalancana lainnya.
(-)
1. Hak memakai Satyalancana "SEROJA" dicabut jika syarat dalam Pasal 7 ayat (2) angka 2 UU No. 4 Drt. Tahun 1959 tidak dipenuhi. 2. Dicabut jika pemilik dihukum karena kejahatan dengan pencabutan hak masuk dinas Angkatan Bersenjata, dihukum penjara lebih dari 1 tahun karena kejahatan terhadap keamanan negara, diberhentikan tidak hormat dari dinas pemerintah, menjadi anggota perkumpulan terlarang, atau memasuki dinas negara asing tanpa izin.