Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 8/2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juni 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juni 2015
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 10, Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2013 Nomor 13).

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul diterbitkan dengan maksud meningkatkan permodalan PDAM Tirta Handayani, yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menumbuhkan kemandirian, dan menambah Pendapatan Asli Daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dalam bentuk barang dan uang. Total penyertaan modal sebesar Rp.62.000.041.787,23, yang dianggarkan dalam APBD. Penyertaan modal dalam bentuk barang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 1993 sampai dengan Tahun Anggaran 2014 senilai Rp. 49.619.070.399,82, dan penambahan penyertaan modal dalam bentuk barang pada Tahun Anggaran 2015 senilai Rp.1.397.256.387,41. Penyertaan modal dalam bentuk uang telah dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 483.715.000,-. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang sebesar Rp.10.500.000.000,00 yang dilaksanakan dalam jangka waktu 3 tahun mulai tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan ketentuan bahwa penyertaan modal tahun 2016 dan 2017 dilakukan apabila Pemerintah Daerah menerima Program Hibah Air Minum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berkenaan. Penambahan penyertaan modal dapat tidak dilakukan apabila terjadi keadaan kahar atau ketidakmampuan keuangan daerah.

(-)

(-)