Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 06 Tahun 2013 mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah otonom dalam memungut retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek dan Subjek Retribusi: Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
- Teknis Penyelenggaraan Pengendalian Menara Telekomunikasi: Diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pelayanan pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
- Besaran Tarif Retribusi: Dihitung berdasarkan faktor kepentingan umum dan ketinggian menara, dikalikan dengan NJOP bangunan menara telekomunikasi.
- Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang: Masa retribusi adalah jangka waktu wajib retribusi memanfaatkan jasa pemerintah daerah. Retribusi terutang saat SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan ditetapkan.
- Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dalam jangka waktu tertentu.
- Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati.
- Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran retribusi.
- Kedaluwarsa Penagihan: Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.
- Peninjauan Tarif: Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.