Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo No. 16 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukoharjo 16/2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 16 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Oktober 2016
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Oktober 2016
Tempat PenetapanSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 219)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perubahan tersebut meliputi penambahan Bab IIA tentang Hak dan Kewajiban Anak, penyisipan Pasal 53A setelah Pasal 53, dan penambahan ayat (3) pada Pasal 68. Penambahan Bab IIA mengatur secara rinci hak-hak anak, termasuk hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, mendapatkan identitas, beribadah, mengetahui orang tua, memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, memperoleh pendidikan, menyatakan pendapat, beristirahat, dan memperoleh perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan kejahatan seksual. Selain itu, diatur pula hak anak penyandang disabilitas untuk memperoleh rehabilitasi dan bantuan sosial. Kewajiban anak meliputi menghormati orang tua dan guru, mencintai keluarga dan negara, menunaikan ibadah, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia. Pasal 53A mengatur bahwa upaya perlindungan dan pengurangan risiko tindak kekerasan terhadap anak diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri. Pasal 68 menambahkan ketentuan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap penyelenggara usaha hiburan untuk orang dewasa yang melanggar ketentuan Pasal 65 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.