Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan

Juga dikenal sebagai: PP 7/2023 · PP No. 7 Tahun 2023 · PP Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2023Tanggal Penetapan:16 Februari 2023
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenguasaan Teknologi Keantariksaan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Februari 2023
Tanggal Penetapan16 Februari 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Peraturan ini menetapkan bahwa penguasaan teknologi keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan, yang meliputi penguasaan dan pengembangan teknologi roket, satelit, dan aeronautika. Selain itu, peraturan ini mengatur kerja sama nasional dan internasional dalam penguasaan teknologi keantariksaan. Penyelenggara keantariksaan selain Badan, seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan badan hukum Indonesia, dapat melaksanakan penguasaan teknologi keantariksaan dengan memenuhi standar dan prosedur keamanan dan keselamatan. Badan bertanggung jawab atas pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya, serta pembinaan kepada penyelenggara keantariksaan lainnya. Peraturan ini juga mengatur alih teknologi dan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan, serta peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan.

(-)

  • Penyelenggara Keantariksaan selain Badan yang melanggar ketentuan izin dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda administratif.