di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan
Juga dikenal sebagai: PP 7/2023 · PP No. 7 Tahun 2023 · PP Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penguasaan Teknologi Keantariksaan bertujuan untuk mewujudkan kemandirian dan meningkatkan daya saing bangsa melalui penguasaan teknologi keantariksaan. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan. Peraturan ini menetapkan bahwa penguasaan teknologi keantariksaan wajib dilaksanakan oleh Badan, yang meliputi penguasaan dan pengembangan teknologi roket, satelit, dan aeronautika. Selain itu, peraturan ini mengatur kerja sama nasional dan internasional dalam penguasaan teknologi keantariksaan. Penyelenggara keantariksaan selain Badan, seperti lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan badan hukum Indonesia, dapat melaksanakan penguasaan teknologi keantariksaan dengan memenuhi standar dan prosedur keamanan dan keselamatan. Badan bertanggung jawab atas pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya, serta pembinaan kepada penyelenggara keantariksaan lainnya. Peraturan ini juga mengatur alih teknologi dan penjaminan keamanan teknologi sensitif keantariksaan, serta peran serta masyarakat dalam penguasaan teknologi keantariksaan.