Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan daerah yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Pendapatan Daerah:**
* Jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 6.150.194.212.903,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
2. **Belanja Daerah:**
* Jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 7.072.715.425.304,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
3. **Pembiayaan Daerah:**
* Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 943.185.351.353,- dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 20.664.138.952,-.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.