Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 11/2014 · Perda Kota Surabaya No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 Agustus 2014
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan daerah yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Pendapatan Daerah:** * Jumlah pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 6.150.194.212.903,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. **Belanja Daerah:** * Jumlah belanja setelah perubahan menjadi Rp. 7.072.715.425.304,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. **Pembiayaan Daerah:** * Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 943.185.351.353,- dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 20.664.138.952,-. Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)