Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 13/2011 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:19 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan19 Desember 2011
Tempat PenetapanPurwakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kebersihan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk mendukung operasional pelayanan penyedotan kakus dan memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini termasuk golongan retribusi jasa umum dan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyedotan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tersebut, kecuali yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan kelompok pengguna jasa dan/atau volume tinja. Tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Setiap orang atau badan yang memperoleh penyedotan kakus wajib membayar tarif retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan operasional penyedotan kakus.

(-)

1. Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.