Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 169 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk menangani kasus Abdul Rozak bin Abdul Hamid, bekas klerk pos di Kantor Besar Pos dan Telegraf Palembang, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Meskipun Abdul Rozak telah menyatakan kesediaannya untuk membayar kerugian negara sebesar Rp. 3.301,50 secara mencicil, keputusan ini menetapkan bahwa ia dibebaskan dari kewajiban penggantian kerugian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1904 No. 241, dan mempertimbangkan bahwa pembelaan yang diajukan oleh Abdul Rozak tidak memberikan alasan yang dapat membebaskan atau meringankan pertanggungjawabannya.