Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 169 Tahun 1954

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 169 Tahun 1954 tentang Pembebasan Untuk Penggantian Uang

Juga dikenal sebagai: Keppres 169/1954 · Keppres No. 169 Tahun 1954 · Keppres Nomor 169 Tahun 1954

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Agustus 1954
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembebasan Untuk Penggantian Uang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Agustus 1954
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 169 Tahun 1954 ini dikeluarkan untuk menangani kasus Abdul Rozak bin Abdul Hamid, bekas klerk pos di Kantor Besar Pos dan Telegraf Palembang, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan yang merugikan negara. Meskipun Abdul Rozak telah menyatakan kesediaannya untuk membayar kerugian negara sebesar Rp. 3.301,50 secara mencicil, keputusan ini menetapkan bahwa ia dibebaskan dari kewajiban penggantian kerugian tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 3 Lembaran Negara (Staatsblad) tahun 1904 No. 241, dan mempertimbangkan bahwa pembelaan yang diajukan oleh Abdul Rozak tidak memberikan alasan yang dapat membebaskan atau meringankan pertanggungjawabannya.

(-)

(-)