Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang No. 11 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2013 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PT. BANK SULSELBAR CABANG PINRANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pinrang 11/2013 · Perda Kabupaten Pinrang No. 11 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PINRANG KEPADA PT. BANK SULSELBAR CABANG PINRANG
LokasiPemerintah Kabupaten Pinrang
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanPinrang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Pinrang kepada PT. Bank Sulselbar Cabang Pinrang.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal daerah dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Sulselbar, meningkatkan kapasitas usaha, memperoleh manfaat ekonomi, dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Tujuannya adalah meningkatkan produktivitas kinerja Bank Sulselbar dan memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada Bank Sulselbar hingga Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 19.500.000.000,00.
  2. Tambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Sulselbar hingga Tahun Anggaran 2019 ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00, yang akan disertakan secara bertahap mulai dari Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
  3. Penyertaan Modal Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi perubahan badan hukum, penyertaan modal tetap berlaku.
  4. Deviden dan/atau hak daerah atas penyertaan modal disesuaikan dengan ketentuan RUPS Bank Sulselbar dan merupakan pendapatan daerah yang harus disetor menjadi penerimaan daerah.
  5. Bupati membentuk Tim untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan atas dasar kepemilikan modal Pemerintah Daerah kepada Bank Sulselbar.

(-)

(-)