Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 9 Tahun 1964

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 1964 tentang Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Alam

Juga dikenal sebagai: PERPRES 9/1964 · PERPRES No. 9 Tahun 1964 · PERPRES Nomor 9 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 1964Tanggal Penetapan:26 Maret 1964
Pengelolaan Sumber Daya AlamPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPanitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-Sumber Alam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 1964
Tanggal Penetapan26 Maret 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara BAPPENAS Urusan Sumber-sumber Alam dalam lingkungan BAPPENAS, yang bertanggung jawab kepada Pimpinan BAPPENAS. Panitia ini bertugas mengumpulkan dan memperinci bahan keterangan mengenai unsur-unsur alam Indonesia yang dapat digunakan sebagai sumber kekayaan negara, serta menyusun statistik dan rencana perlindungan sumber alam. Panitia diberi wewenang untuk meminta informasi dari instansi pemerintah dan swasta. Panitia diketuai oleh seorang tenaga ahli dan dibantu oleh wakil ketua serta anggota yang terdiri dari para ahli sumber alam. Pembiayaan Panitia dibebankan pada anggaran BAPPENAS.

(-)

(-)