Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2015 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2015Tanggal Penetapan:11 November 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku11 November 2015
Tanggal Penetapan11 November 2015
Tempat PenetapanPurbalingga

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan latar belakang kebutuhan biaya besar untuk pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga, yang akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan beberapa kabupaten. Pembentukan Dana Cadangan ini diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menampung kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan ini secara khusus diperuntukkan untuk membiayai kegiatan Pembangunan Bandar Udara di Kabupaten Purbalingga, yang merupakan bagian dari program peningkatan pelayanan angkutan. Pembangunan akan dimulai pada Tahun Anggaran 2016.

Besaran Dana Cadangan yang dianggarkan adalah Rp15.000.000.000,00 (Lima belas milyar rupiah), yang akan dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015. Pemerintah Daerah akan membuka Rekening Dana Cadangan di Bank Pemerintah yang ditunjuk oleh Bupati. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan penerimaan Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2015. Dana Cadangan akan dicairkan pada Tahun Anggaran 2016 dan ditransfer dari rekening dana cadangan ke rekening kas umum daerah. Dana yang dicairkan akan digunakan untuk Pembangunan Bandar Udara, dan pembayarannya dilaksanakan berdasarkan penggunaan dana yang dianggarkan dalam belanja SKPD yang ditunjuk oleh Bupati.

Jika Pembangunan Bandar Udara belum atau tidak dapat dilaksanakan pada tahun yang bersangkutan, maka Dana Cadangan akan dikembalikan ke Kas Umum Daerah.

(-)

(-)