di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 5/2018 · PERPRES No. 5 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 5 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk menyesuaikan petunjuk teknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan DAK Fisik yang lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur perubahan dalam pengelolaan DAK Fisik, termasuk penganggaran, persiapan teknis, pelaksanaan, pelaporan, dan evaluasi. DAK Fisik dibagi menjadi tiga jenis: Reguler, Penugasan, dan Afirmasi, yang mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Pengelolaan DAK Fisik harus mengikuti pedoman teknis dan petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri terkait. Perubahan juga mencakup penyesuaian alokasi DAK Fisik dalam APBD dan mekanisme pelaporan yang lebih terstruktur.