Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 3/2010 · Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2010Tanggal Penetapan:24 Agustus 2010
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku24 Agustus 2010
Tanggal Penetapan24 Agustus 2010
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah menetapkan struktur organisasi perangkat daerah di Kota Bogor. Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan prinsip pendekatan kewenangan, kebutuhan, dan kemampuan. Tujuannya adalah untuk penanganan urusan pemerintahan daerah yang lebih efektif. Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk berbagai perangkat daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, dinas-dinas (seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan), badan-badan (seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Satuan Polisi Pamong Praja, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, kantor-kantor (seperti Kantor Pemuda dan Olah Raga, Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah), dan kecamatan beserta kelurahan-kelurahannya. Setiap perangkat daerah memiliki kedudukan, tugas pokok, fungsi, dan struktur organisasi yang spesifik. Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan perangkat daerah dan memungkinkan adanya staf ahli yang membantu Walikota.

1. Sepanjang belum ditetapkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang mengatur Organisasi Perangkat Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Pengangkatan dan pengukuhan para pejabat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2011. 3. Sepanjang belum terdapat pengangkatan dan pengukuhan pemangku jabatan baru sesuai dengan Peraturan Daerah ini, maka pemangku jabatan perangkat daerah yang lama masih tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sampai dengan diangkat dan dikukuhkan pemangku jabatan yang baru.

(-)