Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 4/2012 · Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 2012Tanggal Penetapan:30 Maret 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku30 Maret 2012
Tanggal Penetapan30 Maret 2012
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Majene Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Perubahan tersebut meliputi syarat menjadi anggota BPD, mekanisme pemilihan anggota BPD, pengesahan anggota BPD, pembiayaan proses pemilihan anggota BPD, masa jabatan anggota BPD, dan mekanisme penetapan anggota BPD pengganti.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena beberapa pasal dalam Peraturan Daerah sebelumnya tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat mengenai mekanisme pemilihan BPD.

Ketentuan Substansial:

  • Syarat Menjadi Anggota BPD: Diatur mengenai syarat usia minimal dan maksimal calon anggota BPD, serta persyaratan lainnya seperti pendidikan, domisili, dan kelakuan baik.
  • Mekanisme Pemilihan BPD: Kepala desa membentuk panitia pemilihan anggota BPD yang berasal dari perangkat desa dan unsur masyarakat. Panitia bertugas menetapkan jadwal, melakukan penjaringan, memeriksa berkas, dan melaksanakan pemilihan.
  • Pengesahan Anggota BPD: Calon anggota BPD terpilih dilaporkan kepada kepala desa, kemudian disampaikan kepada bupati melalui camat untuk diterbitkan surat keputusan pengesahan.
  • Pembiayaan: Pembiayaan proses pemilihan anggota BPD bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
  • Masa Jabatan: Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat dipilih kembali.
  • Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD dapat diberhentikan jika tidak dapat melaksanakan tugas, melanggar sumpah/janji, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma masyarakat.
  • Mekanisme Penetapan Anggota BPD Pengganti: Penetapan anggota BPD pengganti diusulkan melalui musyawarah dan mufakat.

(-)

(-)