Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Ban Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 27/2001 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 27 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2001Tanggal Penetapan:6 Desember 2001
Badan Usaha Milik DaerahPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Ban Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku06 Desember 2001
Tanggal Penetapan06 Desember 2001
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 4 Tahun 1997 Seri D Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Desa (PD. BPR BKD). Perubahan tersebut meliputi penggantian istilah 'Bupati Kepala Daerah' menjadi 'Bupati' dan 'Gubernur Kepala Daerah' menjadi 'Gubernur'. Definisi dalam Pasal 1 juga diubah untuk memperjelas istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Gubernur, PD. BPR BKD, Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai. Lokasi kedudukan PD. BPR BKD tetap di Kelurahan Tegalgede, namun diperbolehkan membuka kantor cabang atau cabang pembantu di wilayah Provinsi Jawa Tengah dan kantor kas di wilayah daerah sesuai peraturan yang berlaku. Modal dasar PD. BPR BKD ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000.000,00 dengan modal disetor sebesar Rp. 1.322.400.000,00. Persyaratan untuk menjadi anggota Direksi diperketat, termasuk tidak termasuk dalam daftar orang tercela di bidang perbankan, memiliki integritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki DPPK baik, berpendidikan minimal Diploma III atau Sarjana Muda, berpengalaman kerja di bidang perbankan minimal 2 tahun, dan berusia belum melampaui 60 tahun. Anggota Direksi yang telah habis masa jabatannya dapat diangkat dalam jabatan struktural tertinggi di bawah Direksi. Dewan Pengawas memiliki tugas menetapkan kebijaksanaan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. BPR BKD, serta bertanggung jawab kepada Bupati. PD. BPR BKD dapat melakukan kerja sama dengan perbankan, lembaga keuangan, dan lembaga lainnya untuk peningkatan modal, manajemen, dan profesionalisme perbankan.

(-)

(-)