Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2016 tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bolaang Mongondow 14/2016 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow No. 14 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:28 Oktober 2016
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
LokasiPemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan28 Oktober 2016
Tempat PenetapanLolak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bolaang Mongondow. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Bolaang Mongondow. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang didasarkan pada prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran sesuai dengan kondisi nyata di daerah, serta asas efisiensi, efektivitas, dan rasionalitas dalam penataan perangkat daerah. Peraturan ini membentuk dan mengatur susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, meliputi Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe C), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan urusan pemerintahan yang diselenggarakan), Badan Daerah (dengan berbagai tipe berdasarkan fungsi penunjang), dan Kecamatan sebagai perangkat daerah. Dinas Daerah mencakup berbagai bidang seperti Sosial, Kesehatan, Pertanian, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Koperasi, Perikanan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Ketahanan Pangan, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Perdagangan dan ESDM, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komunikasi dan Informatika, Pariwisata dan Kebudayaan, Perhubungan, Perpustakaan dan Kearsipan, Lingkungan Hidup, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas Daerah dan Badan Daerah, serta keberadaan staf ahli Bupati.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Penetapan pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan pada bulan Desember 2016.

(-)