Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 5 Tahun 2003

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Paket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund

Juga dikenal sebagai: Inpres 5/2003 · Inpres No. 5 Tahun 2003 · Inpres Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2003Tanggal Penetapan:15 September 2003
Kerja Sama Luar NegeriKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPaket Kebijakan Ekonomi Menjelang dan Sesudah Berakhirnya Program Kerjasama dengan International Monetary Fund
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 September 2003
Tanggal Penetapan15 September 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 dikeluarkan untuk memandu kebijakan ekonomi Indonesia menjelang dan setelah berakhirnya program kerja sama dengan IMF. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi makro, melanjutkan restrukturisasi dan reformasi sektor keuangan, serta meningkatkan investasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Instruksi ini mengharuskan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan dan pelaporan kepada Presiden. Tim Pemantauan dibentuk untuk mendukung tugas ini, dan koordinasi dengan Bank Indonesia diperlukan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan kewenangan bank tersebut.

(-)

(-)