Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2003 dikeluarkan untuk memandu kebijakan ekonomi Indonesia menjelang dan setelah berakhirnya program kerja sama dengan IMF. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memelihara stabilitas ekonomi makro, melanjutkan restrukturisasi dan reformasi sektor keuangan, serta meningkatkan investasi, ekspor, dan penciptaan lapangan kerja. Instruksi ini mengharuskan koordinasi antara berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan dan pelaporan kepada Presiden. Tim Pemantauan dibentuk untuk mendukung tugas ini, dan koordinasi dengan Bank Indonesia diperlukan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan kewenangan bank tersebut.