Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pendirian RSUD Srengat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Blitar 1/2020 · Perda Kabupaten Blitar No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 2020Tanggal Penetapan:7 Januari 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendirian RSUD Srengat
LokasiPemerintah Kabupaten Blitar
Tanggal Berlaku07 Januari 2020
Tanggal Penetapan07 Januari 2020
Tempat PenetapanKanigoro

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat di Kabupaten Blitar. Latar belakang pendirian RSUD ini adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak setiap orang dan sebagai unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan, serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai.

Tujuan pendirian RSUD Srengat adalah untuk:

  1. Mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
  2. Memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan, dan sumber daya.
  3. Meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan.
  4. Memberikan kepastian hukum kepada pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan RSUD.

RSUD Srengat berkedudukan di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar dan memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Fungsi RSUD meliputi penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penyelenggaraan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

RSUD Srengat dipimpin oleh seorang direktur dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan, barang milik daerah, serta bidang kepegawaian. Pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan medik, kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik dan non-klinik, rawat inap, dan pelayanan lain sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sumber daya manusia RSUD terdiri dari tenaga medis, kefarmasian, keperawatan, tenaga kesehatan lain, dan tenaga non-kesehatan.

Pembiayaan RSUD Srengat dapat bersumber dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

(-)