di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 4/2016 · Perda Kabupaten Cilacap No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Cilacap. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menjamin kepastian hukum dalam proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pengangkatan perangkat desa yang dapat bersumber dari APBDes, swadaya masyarakat, dan sumbangan pihak ketiga.