Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Belitung Timur 2/2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2019Tanggal Penetapan:12 Februari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Belitung Timur
Tanggal Berlaku13 Februari 2019
Tanggal Penetapan12 Februari 2019
Tempat PenetapanManggar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Lampiran II Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu terkait struktur dan besaran tarif retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Perubahan ini mencakup tarif untuk berbagai golongan tempat penjualan minuman beralkohol seperti hotel, restoran, bar, supermarket, hypermarket, dan tempat tertentu untuk kepentingan pariwisata yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan golongan (A, B, C) dengan besaran yang berbeda untuk setiap kategori tempat. Selain itu, ditetapkan tarif retribusi untuk tempat pengecer dan/atau penjual langsung minuman beralkohol tradisional untuk kepentingan sembahyang dan upacara ritual dengan kadar alkohol paling tinggi 15%. Jangka waktu retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol berlaku selama 3 tahun.

(-)

(-)