Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 08 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 08 Tahun 2005 tentang Pembentukan Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 08/2005 · Perda Kabupaten Bogor No. 08 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 08 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2005Tanggal Penetapan:1 Desember 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Cimulang Kecamatan Rancabungur
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku02 Desember 2005
Tanggal Penetapan01 Desember 2005
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pengaturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2004 Nomor 186).

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Cimulang sebagai hasil pemekaran dari Desa Pasirgaok di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Pembentukan ini didasarkan pada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Desa Pasirgaok telah memenuhi syarat untuk dimekarkan. Luas wilayah Desa Cimulang adalah ± 434 Ha, meliputi Kampung Ciakar, Cibarengkok, Cimulang, Citapen, Ciheuleut, Cimulang Ujung, dan Cikidang. Jumlah penduduk Desa Cimulang pada saat pembentukan adalah 5.178 jiwa. Batas wilayah Desa Cimulang ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan desa-desa tetangga di sekitarnya. Untuk melaksanakan fungsi pemerintahan desa, akan diselenggarakan pemilihan atau pengangkatan Kepala Desa serta pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Susunan organisasi Pemerintah Desa akan dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Bupati mengangkat Penjabat Kepala Desa berdasarkan usul Camat. 2. Penjabat Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemilihan anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun setelah BPD terbentuk berdasarkan pemilihan, harus dilaksanakan pemilihan Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Camat dan Kepala Desa Pasirgaok menginventarisasi dan mengatur penyerahan barang bergerak dan barang tidak bergerak yang menjadi milik/dikuasai Pemerintah Desa Pasirgaok. 5. Penyerahan barang bergerak dan barang tidak bergerak dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak dibentuknya Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)