Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 16/2015 · Perda Kota Bekasi No. 16 Tahun 2015 · Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2015Tanggal Penetapan:30 Desember 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BEKASI NOMOR 04 TAHUN 2007 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2015
Tanggal Penetapan30 Desember 2015
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan ini meliputi penyesuaian terhadap standar akuntansi pemerintahan dan sistem akuntansi pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 85: Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
  • Pasal 86: Sistem akuntansi Pemerintah Daerah mencakup identifikasi prosedur akuntansi di SKPD dan SKPKD, pihak-pihak terkait, dokumen terkait, jurnal standar, langkah teknis, dan bagan akun standar berbasis akrual. Sistem ini disusun berdasarkan prinsip pengendalian intern.
  • Pasal 103: Kepala SKPD menyampaikan laporan pendapatan, belanja, persediaan, dan aset tetap setiap bulan kepada Walikota melalui PPKD. Laporan keuangan semester pertama berupa LRA, LO, LPE, dan Neraca juga disampaikan.
  • Pasal 104: Walikota menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya, yang disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama.
  • Pasal 105: Walikota menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
  • Pasal 106: Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibahas oleh Walikota bersama DPRD untuk mendapat persetujuan bersama. Jika DPRD tidak mengambil keputusan dalam waktu 1 bulan, Walikota menetapkan perkada tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  • Pasal 107 dan BAB XV: Dihapus.

(-)

(-)