Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018

Juga dikenal sebagai: PMK 132/PMK.010/2018 · PMK No. 132/PMK.010/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 Tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2018 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi Lampiran Huruf A yang berkaitan dengan daftar pagu anggaran sektor industri dan kuasa pengguna anggaran bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2018, serta Lampiran Huruf B Nomor 20 yang berkaitan dengan daftar barang dan bahan yang diimpor oleh perusahaan pada sektor industri pembuatan komponen dan/atau produk elektronika yang mendapat fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah untuk Tahun Anggaran 2018. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2018.

(-)

(-)