Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2016 tentang PANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 05/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 05 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 05 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2016Tanggal Penetapan:23 September 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Tanggal Berlaku23 September 2016
Tanggal Penetapan23 September 2016
Tempat PenetapanPanaragan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2015 Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 18.520.022.787,00,- sehingga menjadi Rp. 967.789.952.713,00,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 30.466.286.457,00,- sehingga menjadi Rp. 997.760.654.758,00,- yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.

Pembiayaan Daerah: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mengalami penurunan sebesar Rp. 13.722.519.670,00,- sehingga menjadi Rp. 55.194.446.045,00,-. Pengeluaran mengalami penurunan sebesar Rp. 1.776.256.000,00,- sehingga menjadi Rp. 25.223.744.000,00,-.

Perubahan ini dijabarkan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran operasional pelaksanaan APBD Perubahan diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)