Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 3/2008 · Perda Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 3 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Maret 2008
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Maret 2008
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman pemberian nama jalan dan fasilitas umum tertentu di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah meningkatnya pembangunan daerah, khususnya pembangunan dan peningkatan jalan serta fasilitas umum. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penamaan jalan dan fasilitas umum.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pemberian nama jalan dan fasilitas umum sebagai wujud penghargaan terhadap tokoh nasional atau masyarakat yang berjasa, atau dapat diambil dari nama flora, fauna, geografis, atau nama lain yang tidak menimbulkan pertentangan SARA.
  2. Objek penamaan adalah jalan dan fasilitas umum yang dikuasai atau dimiliki Pemerintah Daerah, seperti jalan kabupaten, jalan di ibukota kecamatan, jalan desa, bangunan gedung dan kantor, stadion, lapangan, taman, serta prasarana dan sarana lainnya.
  3. Usulan pemberian nama dapat diajukan oleh organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, keluarga tokoh pejuang, perusahaan pengembang perumahan, atau badan usaha swasta. Usulan diajukan tertulis kepada Bupati dengan minimal dua alternatif nama dan alasannya.
  4. Penetapan nama jalan dan fasilitas umum dilakukan oleh Bupati setelah dikonsultasikan dengan DPRD.
  5. Pendataan, inventarisasi, tata cara, dan proses penetapan penggantian atau perubahan nama jalan serta pemasangan plang nama jalan akan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
  6. Bupati melalui dinas/instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)