Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Poso, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penataan organisasi perangkat daerah. Kebijakan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi dari Inspektorat, BAPPEDA, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso.
Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. BAPPEDA bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Kepegawaian Daerah bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kepegawaian daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan urusan di bidang pengkajian masalah strategis untuk membina kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat dari ancaman dan bencana. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa bertugas melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana bertugas melaksanakan urusan pemerintahan tentang persamaan dan keadilan gender dan perlindungan hak-hak anak serta terwujudnya keluarga sejahtera. Badan Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan kegiatan ketahanan pangan. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi bertugas melaksanakan pembinaan dan penetapan pengelolaan perpustakaan, pengarsipan dan dokumentasi. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit Umum Daerah bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara prima serta melaksanakan upaya rujukan.