Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 4/2008 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2008Tanggal Penetapan:26 Juli 2008
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Poso
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku29 Juli 2008
Tanggal Penetapan26 Juli 2008
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Nomor 12 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2000 tentang Organisasi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Poso; 2. Nomor 31 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2000 tentang Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Poso; 3. Nomor 10 Tahun 2006 Tanggal 22 September 2006 tentang Organisasi Badan Kepegawaian Daerah; 4. Nomor 4 Tahun 2000 Tanggal 4 Mei 2000 tentang Organisasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Kabupaten Poso; 5. Nomor 27 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2000 tentang Organisasi Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Poso; 6. Nomor 25 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Poso; 7. Nomor 8 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Pembentukan Organisasi Badan Pelayanan Kesehatan RSU Daerah Kabupaten Poso; 8. Nomor 26 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Organisasi Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian Kabupaten Poso; 9. Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Poso; 10. Nomor 28 Tahun 2000 Tanggal 28 September 2003 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Kabupaten Poso; 11. Nomor 12 Tahun 2003 Tanggal 8 Januari 2003 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Poso;

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Lembaga Teknis Daerah (LTD) Kabupaten Poso, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penataan organisasi perangkat daerah. Kebijakan ini mencakup pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, dan struktur organisasi dari Inspektorat, BAPPEDA, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Badan Ketahanan Pangan, Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Poso. Inspektorat bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa. BAPPEDA bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah. Badan Kepegawaian Daerah bertugas melaksanakan urusan rumah tangga daerah di bidang kepegawaian daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah. Badan Lingkungan Hidup bertugas melaksanakan pengendalian dampak lingkungan hidup. Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat bertugas melaksanakan urusan di bidang pengkajian masalah strategis untuk membina kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat dari ancaman dan bencana. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa bertugas melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa. Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana bertugas melaksanakan urusan pemerintahan tentang persamaan dan keadilan gender dan perlindungan hak-hak anak serta terwujudnya keluarga sejahtera. Badan Ketahanan Pangan bertugas melaksanakan kegiatan ketahanan pangan. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi bertugas melaksanakan pembinaan dan penetapan pengelolaan perpustakaan, pengarsipan dan dokumentasi. Satuan Polisi Pamong Praja bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah, masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan. Rumah Sakit Umum Daerah bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan secara prima serta melaksanakan upaya rujukan.

(-)

(-)