Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 6/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 6 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2024Tanggal Penetapan:24 September 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku24 September 2024
Tanggal Penetapan24 September 2024
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005-2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2025-2045. RPJPD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan, dengan visi “Kalimantan Barat Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.

RPJPD ini menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD yang memuat visi, misi, dan program Gubernur, serta disusun dengan memperhatikan RPJPN Tahun 2025-2045.

Sistematika RPJPD Tahun 2025-2045 meliputi:

  1. Pendahuluan
  2. Gambaran Umum Kondisi Daerah
  3. Permasalahan dan Isu Strategis
  4. Visi dan Misi Daerah
  5. Arah Kebijakan dan Sasaran Pokok
  6. Penutup

Tahapan RPJPD Tahun 2025-2045 meliputi:

  1. Tahap Pertama Tahun 2025-2029
  2. Tahap Kedua Tahun 2030-2034
  3. Tahap Ketiga Tahun 2035-2039
  4. Tahap Keempat Tahun 2040-2045

1. Perencanaan Jangka Menengah yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkan RPJMD yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Perencanaan Tahunan yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perubahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

(-)