Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Juga dikenal sebagai: UU 10/2004 · UU No. 10 Tahun 2004 · UU Nomor 10 Tahun 2004

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juni 2004Tanggal Penetapan:22 Juni 2004
Hukum Administrasi NegaraHukum Tata NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Peraturan Perundang-Undangan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Juni 2004
Tanggal Penetapan22 Juni 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat 2. Ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Menetapkan Undang-Undang Darurat tentang Penerbitan Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat dan tentang Mengeluarkan, Mengumumkan, dan Mulai Berlakunya Undang-Undang Federal dan Peraturan Pemerintah sebagai Undang-Undang Federal (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 1), sepanjang yang telah diatur dalam Undang-Undang ini 3. Peraturan Perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Undang-Undang ini

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menciptakan tatanan hukum yang tertib dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa proses pembentukan peraturan dilakukan dengan cara yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang. Hal ini penting untuk mendukung pembangunan hukum nasional yang sesuai dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pembentukan Program Legislasi Nasional dan Daerah. Ruang lingkup kegiatan yang diatur mencakup proses perencanaan, persiapan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti asas-asas pembentukan peraturan yang baik, seperti kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, serta keterbukaan dalam proses pembentukan.

1. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Undang-Undang ini.

(-)