Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 16/2013 · Perda Kabupaten Pemalang No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2013Tanggal Penetapan:20 Desember 2013
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBantuan Keuangan kepada Partai Politik
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku20 Desember 2013
Tanggal Penetapan20 Desember 2013
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Pemalang (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2006 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Pemalang. Bantuan keuangan ini bersumber dari APBD dan diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu DPRD. Prioritas penggunaan dana bantuan adalah untuk pendidikan politik.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat sebagai landasan hukum dalam pengalokasian anggaran bantuan keuangan kepada partai politik, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk memperkuat sistem dan kelembagaan partai politik secara transparan dan akuntabel.

Ketentuan Substansial:

  • Bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.
  • Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD.
  • Dana bantuan digunakan untuk kegiatan pendidikan politik (minimal 60%) dan operasional sekretariat partai politik.
  • Partai politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengajuan permohonan bantuan keuangan, verifikasi kelengkapan administrasi, dan penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik.

1. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2009, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 2. Besarnya bantuan keuangan yang diterima partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2009. 3. Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD hasil Pemilu Tahun 2014, diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPRD hasil Pemilu Tahun 2014.

1. Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan dari APBD dalam tahun anggaran berkenaan sampai laporan diterima oleh Bupati.