Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 43/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2018Tanggal Penetapan:6 November 2018
Etika Penyelenggara NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKode Etik Dan Kode Perilaku Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku07 Desember 2018
Tanggal Penetapan06 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan keteladanan sikap, perilaku, dan perbuatan serta memacu produktivitas ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN, termasuk menaati peraturan, menjaga suasana kerja kondusif, memberikan pelayanan profesional, dan menjaga nama baik ASN. Larangan mencakup penyalahgunaan jabatan dan memberikan informasi rahasia kepada pihak yang tidak berwenang.

(-)

1. Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat dikenakan sanksi moral berupa pernyataan tertutup atau terbuka. 2. Pelanggaran juga dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.