Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 9/2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku16 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Desember 2014
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2014. Perubahan tersebut meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp.35.427.207.497 sehingga total pendapatan menjadi Rp.965.922.141.497, serta peningkatan belanja daerah sebesar Rp.35.307.734.638 sehingga total belanja menjadi Rp.1.002.405.604.995. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan berkurang Rp.2.619.472.859 menjadi Rp.38.573.108.498 dan pengeluaran berkurang Rp.2.500.000.000 menjadi Rp.2.089.645.000. Perubahan pendapatan daerah mencakup peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan terutama pada pajak daerah dan retribusi daerah. Dana Perimbangan mengalami peningkatan pada Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah mengalami peningkatan pada Dana Bantuan Keuangan dari Provinsi dan dari Pemerintah Daerah Lainnya, namun mengalami penurunan pada Dana Tunjangan Kependidikan. Perubahan belanja daerah mencakup penurunan pada Belanja Tidak Langsung dan peningkatan pada Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mengalami penurunan terutama pada Belanja Pegawai dan Belanja Hibah. Belanja Langsung mengalami peningkatan terutama pada Belanja Modal. Perubahan pembiayaan daerah mencakup penurunan pada penerimaan yang berasal dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penurunan pada pengeluaran terutama pada pemberian pinjaman dan penyertaan modal.

(-)

(-)