Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepahiang 3/2012 · Perda Kabupaten Kepahiang No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Februari 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu
LokasiPemerintah Kabupaten Kepahiang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Februari 2012
Tempat PenetapanKepahiang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 07 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2009 Nomor 07;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang pada PT. Bank Bengkulu. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk turut serta mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan. Modal yang disertakan dinyatakan dalam bentuk uang dengan total Rp. 9.990.000.000 yang merupakan akumulasi penyertaan modal dari tahun 2005 hingga 2010. Besaran penyertaan modal dapat dilaksanakan setiap tahun dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepahiang tahun bersangkutan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)