Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 4/2013 · Perda Kabupaten Konawe No. 4 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2013Tanggal Penetapan:19 Agustus 2013
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku19 Agustus 2013
Tanggal Penetapan19 Agustus 2013
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 46) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2009 Nomor 69) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011 Nomor 89)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menata kembali organisasi perangkat daerah Kabupaten Konawe agar lebih efisien, efektif, rasional, dan proporsional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance). Peraturan ini juga dimaksudkan untuk menyempurnakan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 12 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan memperhatikan kebutuhan riil pembentukan Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur bidang dan seksi di masing-masing dinas tersebut. Secara rinci, perubahan tersebut adalah:

  1. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: Perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang meliputi fasilitasi, perlindungan, dan teknologi usaha industri; permodalan, standarisasi, pemasaran, dan sumber daya manusia usaha industri dan perdagangan; lingkungan hidup, kerjasama industri, kelembagaan, sarana prasarana, informasi, pengawasan, monitoring evaluasi, dan pelaporan industri; perdagangan dalam negeri, meterologi legal, dan perlindungan konsumen; serta perdagangan luar negeri, pengembangan ekspor dan impor perdagangan komoditi.
  2. Dinas Kelautan dan Perikanan: Perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang meliputi perikanan tangkap, pengawasan dan pengendalian, perikanan budidaya, serta kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil.
  3. Dinas Pendapatan Daerah: Perubahan pada bidang-bidang dan seksi-seksi yang meliputi pendataan dan pendaftaran, penetapan, penagihan dan pelayanan keberatan, serta perencanaan, pendapatan, dan pengendalian operasional.

(-)

(-)