Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 13 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1966 tentang Komando Operasi Proyek-Proyek Sandang

Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1966 · Keppres No. 13 Tahun 1966 · Keppres Nomor 13 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Januari 1966Tanggal Penetapan:14 Januari 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKomando Operasi Proyek-Proyek Sandang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Januari 1966
Tanggal Penetapan14 Januari 1966
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Komando Operasi Proyek-Proyek Sandang (KOPROSAN) sebagai badan resmi di bawah Departemen Perindustrian Tekstil. KOPROSAN ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai proyek pemintalan dan proyek sandang lainnya yang telah diinstruksikan oleh Presiden pada tanggal 19 Mei 1965. Proyek-proyek tersebut termasuk pembangunan Proyek Pemintalan Bandjaran, Proyek Waste-Spinning di Grati, Setjang, dan Senajan, serta penyempurnaan proyek sandang lainnya seperti Maduratex di Kamal. Selain itu, KOPROSAN juga bertanggung jawab untuk melibatkan wakil-wakil dari departemen lain yang relevan dalam pelaksanaan tugasnya. Seluruh aparatur negara diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek ini.

(-)

(-)