Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengatur pembentukan dan tugas Komando Operasi Proyek-Proyek Sandang (KOPROSAN) sebagai badan resmi di bawah Departemen Perindustrian Tekstil. KOPROSAN ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai proyek pemintalan dan proyek sandang lainnya yang telah diinstruksikan oleh Presiden pada tanggal 19 Mei 1965. Proyek-proyek tersebut termasuk pembangunan Proyek Pemintalan Bandjaran, Proyek Waste-Spinning di Grati, Setjang, dan Senajan, serta penyempurnaan proyek sandang lainnya seperti Maduratex di Kamal. Selain itu, KOPROSAN juga bertanggung jawab untuk melibatkan wakil-wakil dari departemen lain yang relevan dalam pelaksanaan tugasnya. Seluruh aparatur negara diwajibkan untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek ini.