Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:29 Desember 2014
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan29 Desember 2014
Tempat PenetapanAek Kanopan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk membangun daerah menuju kemakmuran dan keadilan, menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya, peradaban, dan perekonomian daerah dalam penyelenggaraan usaha konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar.

Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. Bidang usaha meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.

Pemerintah Daerah memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap. Persyaratan meliputi kepemilikan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Mereka berkewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten maka dapat dipergunakan: a. sertifikat pendidikan dan pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. surat keterangan sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk ke dalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan [UJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.