di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 9 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara 9/2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Latar belakangnya adalah untuk membangun daerah menuju kemakmuran dan keadilan, menjamin perlindungan masyarakat, lingkungan, budaya, peradaban, dan perekonomian daerah dalam penyelenggaraan usaha konstruksi. Tujuannya adalah mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK, kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi, peningkatan efisiensi penggunaan sumber daya, dan mendukung penyediaan pelayanan dasar.
Ketentuan substansial mencakup jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi. Jenis usaha meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bentuk usaha meliputi usaha orang perseorangan dan badan usaha. Bidang usaha meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Badan usaha wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi.
Pemerintah Daerah memberikan IUJK kepada badan usaha yang memenuhi persyaratan. Proses pemberian IUJK dilakukan paling lama 10 hari kerja setelah berkas lengkap. Persyaratan meliputi kepemilikan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian. Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Mereka berkewajiban mentaati peraturan, melaporkan perubahan data, menyampaikan dokumen yang benar, dan menyampaikan laporan akhir tahun.