di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 1973 tentang Satyalancana Santi Dharma
Juga dikenal sebagai: PP 33/1973 · PP No. 33 Tahun 1973 · PP Nomor 33 Tahun 1973
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang telah melaksanakan tugas internasional dalam misi/kontingen Garuda. Hal ini merupakan bagian dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan menunjukkan kemampuan serta pendirian bangsa Indonesia di mata dunia internasional.
Ketentuan Substansial: Satyalancana Santi Dharma diberikan kepada anggota ABRI yang telah menyelesaikan tugas internasional dengan disiplin, taat, dan berkelakuan baik. Penghargaan ini juga dapat diberikan kepada warga negara Indonesia non-ABRI yang tergabung dalam kontingen Garuda. Bentuk dan warna Satyalancana serta pita gantungnya diatur secara rinci, melambangkan falsafah hidup ABRI yang bersendikan Pancasila. Penganugerahan dilakukan oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima ABRI atas usul Ketua misi/Komandan kontingen Garuda.