Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 29 Tahun 1994

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984 Tentang Proyek Tambak Inti Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1994 · Keppres No. 29 Tahun 1994 · Keppres Nomor 29 Tahun 1994

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 1994Tanggal Penetapan:30 April 1994
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPerubahan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984 Tentang Proyek Tambak Inti Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 April 1994
Tanggal Penetapan30 April 1994
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984 tentang Proyek Tambak Inti Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Proyek Tambak Inti Rakyat. Perubahan dilakukan pada ketentuan diktum keenam dari Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1984 yang telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1988. Pengawasan terhadap proyek ini dilakukan oleh Pengawas Proyek yang bertugas mengawasi pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan proyek berdasarkan Rencana Induk dan Rencana Pentahapan yang disetujui oleh Presiden. Pengawas Proyek dipimpin oleh Sdr. Tuk Setyohadi dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(-)

(-)