Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 06/2008 · Perda Kabupaten Bone No. 06 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bone Nomor 06 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Mei 2008Tanggal Penetapan:9 Mei 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku09 Mei 2008
Tanggal Penetapan09 Mei 2008
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan atau Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bone tahun 2001 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan di Kabupaten Bone. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas kelurahan dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup syarat-syarat pembentukan kelurahan, yang meliputi jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km², bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Pembentukan kelurahan dapat berupa penggabungan beberapa kelurahan, pemekaran dari satu kelurahan, atau perubahan desa menjadi kelurahan. Mekanisme pembentukan kelurahan melibatkan usulan dari masyarakat yang diajukan oleh Lurah kepada Bupati melalui Camat, penelitian dan pengkajian oleh Pemerintah Daerah, serta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Peraturan ini juga mengatur tentang penghapusan dan penggabungan kelurahan jika kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan lingkungan di bawah kelurahan, yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempercepat pelayanan masyarakat. Syarat-syarat pembentukan lingkungan meliputi jumlah penduduk minimal 500 jiwa atau 100 KK, luas wilayah minimal 1 Km², bagian wilayah kerja yang dapat dijangkau, sarana dan prasarana pemerintahan, serta kesepakatan masyarakat setempat.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perubahan status desa menjadi kelurahan, dimana kewenangan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berubah menjadi kewenangan wilayah kerja Lurah. Kepala Desa dan perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan desa diserahkan dan menjadi milik Pemerintah Daerah.

(-)

(-)