Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajer investasi, kepatuhan terhadap peraturan, dan transparansi praktik tata kelola sesuai standar internasional. Kebijakan ini mengatur kewajiban penerapan tata kelola oleh manajer investasi, termasuk komitmen pemegang saham, tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, serta pembentukan komite audit. Manajer investasi wajib menyusun rencana bisnis tahunan, menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan, dan memiliki sistem pelaporan pelanggaran. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya etika bisnis dan pengendalian internal.