Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.04/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 10 /POJK.04/2018 · Peraturan OJK No. 10 /POJK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Agustus 2018Tanggal Penetapan:27 Juli 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Tata Kelola Manajer Investasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku01 Agustus 2018
Tanggal Penetapan27 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas manajer investasi, kepatuhan terhadap peraturan, dan transparansi praktik tata kelola sesuai standar internasional. Kebijakan ini mengatur kewajiban penerapan tata kelola oleh manajer investasi, termasuk komitmen pemegang saham, tugas dan tanggung jawab direksi dan dewan komisaris, serta pembentukan komite audit. Manajer investasi wajib menyusun rencana bisnis tahunan, menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan, dan memiliki sistem pelaporan pelanggaran. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya etika bisnis dan pengendalian internal.

1. Manajer Investasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 2. Pengenaan sanksi terhadap pelanggaran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai diterapkan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku. 3. Komisaris Independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diangkat dari anggota Dewan Komisaris selama masa peralihan, sepanjang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, huruf c, dan huruf d. 4. Manajer Investasi wajib menyampaikan Rencana Bisnis pertama kali untuk rencana kegiatan tahun 2019. 5. Rencana Bisnis pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada hari kerja terakhir di bulan November 2018. 6. Manajer Investasi yang telah menyampaikan Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan rencana kerja tahunan fungsi kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. 7. Manajer Investasi yang telah menyampaikan laporan realisasi Rencana Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan tengah tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan dan laporan tahunan atas pelaksanaan fungsi kepatuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi. 8. Manajer Investasi wajib menyampaikan laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2019. 9. Laporan penerapan Tata Kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 15 Februari 2020.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut berupa: peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.