Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 1958 tentang Penyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya

Juga dikenal sebagai: PP 48/1958 · PP No. 48 Tahun 1958 · PP Nomor 48 Tahun 1958

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 1958Tanggal Penetapan:9 Agustus 1958
Ketahanan Pangan & PertanianPelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyerahan Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Mengenai Urusan-Urusan Pertanian Rakyat, Kehewanan dan Perikanan Darat kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Agustus 1958
Tanggal Penetapan09 Agustus 1958
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan otonomi kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya dalam mengatur urusan pertanian rakyat, kehewanan, dan perikanan darat. Latar belakang kebijakan ini adalah keinginan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara lebih luas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana Daerah diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyuluhan, pendidikan, dan pengawasan dalam bidang pertanian, kehewanan, dan perikanan darat. Daerah juga bertanggung jawab atas penyediaan alat dan bahan pertanian, serta pencegahan penyakit tanaman dan hewan. Pemerintah Pusat tetap memegang kendali atas penyelidikan ilmiah dan memberikan petunjuk teknis kepada Daerah. Pembiayaan untuk kegiatan tertentu ditanggung oleh Kementerian Pertanian.

(-)

(-)