Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan otonomi kepada Daerah Swatantra Tingkat I Kotapraja Jakarta Raya dalam mengatur urusan pertanian rakyat, kehewanan, dan perikanan darat. Latar belakang kebijakan ini adalah keinginan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri secara lebih luas. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, di mana Daerah diberikan tugas untuk menyelenggarakan penyuluhan, pendidikan, dan pengawasan dalam bidang pertanian, kehewanan, dan perikanan darat. Daerah juga bertanggung jawab atas penyediaan alat dan bahan pertanian, serta pencegahan penyakit tanaman dan hewan. Pemerintah Pusat tetap memegang kendali atas penyelidikan ilmiah dan memberikan petunjuk teknis kepada Daerah. Pembiayaan untuk kegiatan tertentu ditanggung oleh Kementerian Pertanian.