Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2022Tanggal Penetapan:17 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku17 Oktober 2022
Tanggal Penetapan17 Oktober 2022
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 1); 2. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2021 Nomor 4);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp. 4.529.251.153.804,50 dan Belanja sebesar Rp. 4.495.870.207.049,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 33.380.946.755,50. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 816.223.101.701,79 dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 25.000.000.000,00, menghasilkan Pembiayaan Netto sebesar Rp. 791.223.101.701,79.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL): SAL Akhir tercatat sebesar Rp. 824.604.048.457,29.
  • Neraca: Jumlah aset tercatat sebesar Rp. 13.168.809.669.014,80, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.171.078.837.620,16, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 11.997.730.831.394,60.
  • Laporan Operasional (LO): Pendapatan-LO sebesar Rp. 4.713.885.185.939,59 dan Beban sebesar Rp. 3.727.026.779.986,32, menghasilkan Surplus-LO sebesar Rp. 986.858.405.953,27.
  • Laporan Arus Kas: Saldo Akhir Kas di BUD dan Bendahara per 31 Desember 2021 sebesar Rp. 824.892.018.442,29.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Akhir tercatat sebesar Rp. 11.997.730.831.394,60.

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)